Hati Hati,Modifikasi Plat Nomor Ini Bisa Kena Tilang Polisi
Memodifikasi kendaraan pribadi memang sah sah saja dan bahkan bisa menambah tampilan kendaraan seperti mobil ata umotor menjadi terlihat lebih keren.Level modifikasi ini beraneka ragam,dari yang ringan hingga kelas extrim.
Contoh modifikasi ringan misalnya dengan mengubah tampilan plat nomor kendaraan atau TNKB.Namun untuk memodifikasi atau merubah kendaraanpun harus memperhatikan aturan,safety,fungsi dan lain lainya.
Contoh modifikasi ringan misalnya dengan mengubah tampilan plat nomor kendaraan atau TNKB.Namun untuk memodifikasi atau merubah kendaraanpun harus memperhatikan aturan,safety,fungsi dan lain lainya.
Sebagai contoh modifikasi dengan merubah plat nomor kendaraan tadi juga ada aturan main yaitu merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, bahan,ukuran,warna dan cara pemasangan.
Jika perubahan pada plat nomor mobil atau motor anda diluar dari syarat yang ditentukan diatas,maka siap siap saja ngumpet jika ada pak polisi yang sedang melakukan razia karena anda bisa saja bakal kena tilang.
Baca juga : Cara cek pajak kendaraaan melalui online
Penggunaan plat nomor pada mobil atau motor lebih disarankan untuk memakai plat nomor standart yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian disaat pertama kali membeli kendaraan.
Berikut beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuannya :
1. Plat nomor (TNKB) yang hurufnya diubah seperti huruf digital seperti huruf atau angka yang terlihat di jam tangan.
2. Plat nomor (TNKB) yang hurufnya diatur misalnya angkanya diubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang atau ke depan sehingga terbaca nama. Orang mudah mengingatnya,namun ini melanggar ketentuan di atas dan bisa ditilang.
3. TNKB atau plat nomor yang ditempelkan suatu stiker seperti logo, lambang suatu kesatuan atau instansi tertentu semisal logo TNI,PM (Polisi militer), Provost yang biasanya terbuat dari plastik, logam ataupun kuningan pada kendaraan milik pribadi dan seolah-olah mereka itu pejabat pada suatu instansi pemerintah. Hal ini juga bisa kena tilang.
4. TNKB yang dibuat dengan font atau huruf berbentuk miring dan huruf cetak timbul seperti gaya italic atau bold pada font di computer. Gaya tulisan seperti ini memang lebih menarik namun ini juga salah satu model yang melanggar ketentuan.
5. Plat nomor (TNKB) yang ditutup dengan mika atau model warna (doff) sehingga warnanya berubah .
6. TNKB yang ukurannya dibuat di luar ukuran standart yang telah ditentukan semisal terlalu kecil atau terlalu besar. Ukuran plat nomor yang lebih kecil yang sering kita temui. Dan ini juga melanggar ketentuan.
7. Plat nomor (TNKB) yang huruf dan angkanya sulit untuk dibaca,misalnya dengan membuat huruf dan angkanya ditebalkan sebagian dan sebagiannya lagi dihapus dengan cat sehingga nomor aslinya tertutup. Kasus modifikasi model ini juga banyak kita jumpai di jalanan.
Demikian beberapa modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan kepolisian.
Jika perubahan pada plat nomor mobil atau motor anda diluar dari syarat yang ditentukan diatas,maka siap siap saja ngumpet jika ada pak polisi yang sedang melakukan razia karena anda bisa saja bakal kena tilang.
Baca juga : Cara cek pajak kendaraaan melalui online
Modifikasi plat nomor mobil dan motor |
Berikut beberapa perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuannya :
1. Plat nomor (TNKB) yang hurufnya diubah seperti huruf digital seperti huruf atau angka yang terlihat di jam tangan.
2. Plat nomor (TNKB) yang hurufnya diatur misalnya angkanya diubah supaya terbaca atau angka diarahkan ke belakang atau ke depan sehingga terbaca nama. Orang mudah mengingatnya,namun ini melanggar ketentuan di atas dan bisa ditilang.
3. TNKB atau plat nomor yang ditempelkan suatu stiker seperti logo, lambang suatu kesatuan atau instansi tertentu semisal logo TNI,PM (Polisi militer), Provost yang biasanya terbuat dari plastik, logam ataupun kuningan pada kendaraan milik pribadi dan seolah-olah mereka itu pejabat pada suatu instansi pemerintah. Hal ini juga bisa kena tilang.
4. TNKB yang dibuat dengan font atau huruf berbentuk miring dan huruf cetak timbul seperti gaya italic atau bold pada font di computer. Gaya tulisan seperti ini memang lebih menarik namun ini juga salah satu model yang melanggar ketentuan.
5. Plat nomor (TNKB) yang ditutup dengan mika atau model warna (doff) sehingga warnanya berubah .
6. TNKB yang ukurannya dibuat di luar ukuran standart yang telah ditentukan semisal terlalu kecil atau terlalu besar. Ukuran plat nomor yang lebih kecil yang sering kita temui. Dan ini juga melanggar ketentuan.
7. Plat nomor (TNKB) yang huruf dan angkanya sulit untuk dibaca,misalnya dengan membuat huruf dan angkanya ditebalkan sebagian dan sebagiannya lagi dihapus dengan cat sehingga nomor aslinya tertutup. Kasus modifikasi model ini juga banyak kita jumpai di jalanan.
Demikian beberapa modifikasi plat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan kepolisian.
Post a Comment for "Hati Hati,Modifikasi Plat Nomor Ini Bisa Kena Tilang Polisi"